"Ya silakan, itu pendapatnya PH kami hargai dan kami amati. Cuma apa yang kami lakukan tidak kemudian berhenti. Kami tetap melakukan tahap II dengan melakukan penunjukan PH," ujarnya.
BACA JUGA: Kalahkan Timnas Kamboja, Pemain Indonesia Dipuji Suporter Kamboja
Ditambahkan Gufroni, penunjukan PH dilakukan mengingat adanya hak terdakwa untuk didampingi PH. Ada juga kewajiban Kejaksaan untuk melakukan penunjukan PH, mengingat ancaman 15 tahun penjara.
Terkait penahanan tersangka Cucu Wibowo masih tetap dilakukan penahanan di Lapas Mapolres Seluma. Hanya saja peralihan penahanan bukan lagi penahanan penyidik. Melainkan mulai hari ini sudah menjadi tahanan JPU Kejaksaan Negeri Seluma.
"Tidak menutup kemungkinan, penahanan kan 20 hari. Tidak sampai 20 hari nanti akan segera kita limpahkan ke Pengadilan Tipidkor Bengkulu," tegasnya.
Dirinya juga membuahkan, jika pihaknya masih tetap menghormati dan menghargai proses Prapradilan yang diajukan oleh pihak pemohon. Pihak Kejaksaan Negeri Seluma masih tetap akan menghadapi dalam proses Prapradilan tersebut.
Terkait tidak hadirnya pada sidang Prapradilan yang telah digelar pada Rabu (10/5) yang lalu. Diakuinya mang jauh-jauh hari sudah ada jadwal adanya Inveksi umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Sehingga pihaknya tidak dapat menghadiri pada pelaksanaan sidang Prapradilan tersebut.
"Hari ini kita sudah terima surat dari Pengadilan Negeri Tais. Terkait penetapan jadwal Praperadilan pada Selasa (16/5) mendatang," tambahnya.