Setelah bersama penasihat hukumnya, Teddy juga terlihat membuka maskernya dan beberapa kali tersenyum ke arah awak media.
Hotman Paris Hutapea, menyatakan Teddy dan juga pihaknya mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup dari majelis Hakim.
"Barusan diperintah (mengajukan) banding. Karena keputusan hakim meng-copy paste surat dakwaan jaksa," ujar Hotman.
Hotman menilai apa yang dibacakan hakim dalam putusan tersebut, sama dengan isi dakwaan JPU sebelumnya yang menjerat Teddy Minahasa.
"Putusan hakim meng-copy paste apa yang ada di dalam replik daripada jaksa," ungkapnya.
BACA JUGA:Empat Kendaraan 2 Mobil, 2 Motor Terlihat Laka Lantas
Seperti dilansir sebelumnya, Majelis hakim yang menyidangkan Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa, membuat vonis yang mengejutkan bagi terdakwa narkoba ini.