JAKARTA, Radar Seluma Online,- Merasa tidak salah, terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat melakukan banding.
Terdaka Teddy sebelumnya divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam salam kasus peredaran sabu 5 KG.
Usai hakim membacakan vonis, Teddy Terlihat berdiri dari kursi terdakwa dan menghampiri para kuasa hukumnya.
BACA JUGA:Tok! Irjen Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup