JAMBI, Radar Seluma Online,- Gonjang-ganjing politik jelang Pilleg 2024 ini, terjadi di Provinsi Jambi. bagaimana tidak, penetapan 28 tersangka yang sebagai besar politisi dan mantan politisi di Provinsi jambi, membuat gaduh pencalonan di sana.
Apa lagi setelah dilakukan penetaan, ada 5 tersangka yang kemudian langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi.
BACA JUGA:Mati Lampu dan Jaringan, Buat Warga Tais Tak Bisa Tarik Uang
KPK menahan lima orang tersangka kasus Suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.
Hal ini disampaikan Ali Fikri kepada wartawan. Dan dikatakan bahwa kelima tersangka tersebut ditahan selama 20 hari.
Dipaparkan Ali, kelimanya NU (Nasri Umar) dan MI (Muhammad Isroni) ditahan di Rutan KPK Gedung ACLC, ASHD (Abdul Salam Haji Daud) ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, serta DL (Djamaluddin) dan MU (Mauli) ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.