SELEBAR, Radar Seluma.Dsiway.Id, - Tampaknya YD (40) warga Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Pagar Alam Selatan Kodya Pagar Alam Propinsi Sumatera Selatan tegah, akan dijerat dengan pasat berat dnegan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
YD telah tega melakukan aksi penganiayaan serta pemerkosaan terhadap NS (21) warga salah satu desa yang berada di wilayah Kecamatan Lubuk Sandi. Padahal NS ini, diketahui merupakan tunangannya sendiri. Namun entah kenapa pria yang sudah berumur ini gelap mata.
BACA JUGA:Sekretaris DPMPTSP Ajukan Pensiun Dini, Usai Bongkat Kecurangan Seleksi JPT
Waka Polres Seluma, Kompol Tatar Insan, SH MH bersama Kasat Reskrim, Iptu Dwi Wardoyo, SH MH, Kasi Humas, Iptu Noprizal, SH dan Kapolsek Sukaraja, Iptu Prengki Sirait, SH. menegaskan tidak ada ampun untuk pelaku.
Ditegaskannya, berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/ B / 16 / IV / 2023 / Bengkulu/Res Seluma/Sek Sukaraja, tanggal 15 April 2023, pelaku akan dijerat dengan pidana penganiayaan dan pemerkosaan.
Diceritakan Wakapolres, Kamis (13/4) malam yang lalu, sekitar Pukul 19.30 Wib di pondok perkebunan Kopi Peraduan Dingin Desa Padang Capo Ilir, Kecamatan Lubuk sandi peristiwa ini terjadi. "Sebenarnya pelaku dan korban ini sudah tunangan. Bahkan mereka sudah membuat rencana menikah pada bulan Agustus 2023 ini," sampai Waka Polres, Kompol Tatar Insan, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.