BACA JUGA:Belum Ada DPT Seluma, Tunggu DPSHP. Kapan?
Namun pada saat itu cerita Waka Polres,YD yang kerap disapa dengan panggilan Jarod, menjemput korban di rumahnya yang berada di Desa Padang Capo Ilir sekitar pukul 08.00 WIB.
Pelaku kemudian mengajak korban jalan-jalan ke Kelurahan Sukaraja makan bakso. Setelah makan bakso pelaku membawa korban ke pondok kopi miliknya yang berada di Peraduan Dingin Desa Padang Capo Ilir. Pada saat di pondok sekira Pukul 19.30 wib, timbul hasrat pelaku untuk berhubungan intim layaknya suami istri dengan korban. Awalnya pelaku merayu korban, hanya saja korban menolak ajakan pelaku. Lantaran korban tidak mau, membuat pelaku melakukan pemaksaan terhadap korban. Dengan menampar wajah korban. Bahkan pelaku merangkul korban dan membantingnya ke lantai. "Pada saat itulah pelaku membuka baju dan celana korban dengan paksa. Memukul bahu korban dan menendang punggung korban. Hingga terjadilah hubungan layaknya suami istri," terangnya.
Setelah hubungan suami istri itu, korban minta diantar pulang. Namun pelaku melarang dan menyuruh korban tidur di pondok.
Hanya berselang beberapa jam kemudian, pelaku kembali mengulangi perbuatanya. Dengan melakukan pemerkosaan terhadap korban. Hingga ke esokan harinya, pada Jum’at (14/4) sekira Pukul 12.30 Wib pelaku mengantar korban pulang kerumahnya.
Atas kejadian dugaan tindak pidana pemerkosaan tersebut membuat korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Polsek Sukaraja. Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku terhadap korban, korban terancam hukuman 12 tahun penjara. Atas aksi penganiayaan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban.
"Pasal yang disangkakan dalam perkara ini terhadap tersangka atau pelaku yaitu tindak pidana 'Pemerkosaan' Pasal 285 KUHPidana atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman dalam perkara ini 12 tahun," pungkasnya.(ctr)