BACA JUGA:Kerusuhan di India, Sudah 55 Korban Jiwa
"Saya meminta agar dilakukan review terhadap seleksi JPTP, jika memang apa yang dilakukan oleh Pansel JPT itu sudah benar, ya sudah tidak apa. Kemudian kalau tidak ke KASN lantas kemana saya menyampaikan pengaduan perihal kekecewaan saya," tuturnya.
Mulyadi juga mengaku siap menghadapi segala konsekuensi atas pengaduannya tersebut. Serta mengaku siap jika sewaktu-waktu dipanggil oleh KASN secara langsung. "Saat ini pengaduan baru disampaikan melalui portal pengaduan KASN secara online. Tapi jika memang dipanggil secara langsung maka saya bersedia," tegasnya.
Menurutnya di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2017 dan serta PP Nomor 17/2020 tentang manajemen PNS dijelaskan bahwa syarat peserta JPTP yakni pernah bertugas dan menjabat ditempat yg dituju sekurang kurangnya secara kumulatif selama 5 tahun. Sedangkan Sekretaris Daerah (Sekda) selaku ketua Pansel sebelumnya menyampaikan bahwa tidak ada aturan harus duduk minimal 2 tahun di OPD yang dituju.(adt)