Lebih lanjut, dirinya menyebutkan dari hasil penggeledahan ada beberapa barang dan dokumen yang disita diduga berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani ini.
Dibenarkan oleh Kasat Reskrim pihaknya mengamankan 1 unit CPU dalam penggeledahan itu.
Selain itu, ada beberapa yang disita, dokumen dan surat-surat perusahaan guna kelengkapan berkas perkara.
Dilansir media beberapa waktu lalu, tersangka NA melakukan kegiatan penambangan jenis batu bara dengan menggunakan alat berat jenis exsavator di Desa Lubuk Unen Baru Kecamatan Merigi Kelindang Kabupaten Bengkulu Tengah.
Tersangka NA ditangkap Satreskrim Polres Benteng saat berada di Desa Lagan Bungin.
Oleh penyidik tersangka disangkakan melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 ayat (3) UU No 3 thn 2020 atas perubahan UU No 4 tahun 2009 tentang Minerba.(**)