BENGKULU, Radar Seluma.Disway.Id, - 1 unit exsavator pc 200-8 thn 2019 warna kuning beserta kunci kontak disita polisi dari Resort Bengkulu Tengah. Serta 1 kantong plastik bening barang bukti dengan berat sekira 3 kg berisi batu bara.
Selain itu, beberapa dokumen perusahaan. Juga CPU milik perusahan tambang.
BACA JUGA:Moussa Diabby Akan Bermain di Real Madrid?
Semuanya disita setelah Satreskrim Polres Bengkulu Tengah melakukan penggeledahan di salah satu kantor perusahaan tambang batu bara di Kelurahan Betungan Kota Bengkulu, Jumat 5 Mei 2023 petang.
Satreskrim sedang me,engkapi berkas penyidikan dalam kasus tindak pidana bidang pertambangan/
Sehingga polisi melakukan penggeledahan tersebut.