Kasus bidang tambang ini sebenarnya sudah cukup lama, akhir 2022 lalu. Namun penggeledahan dilakukan Jumat 5 Mei 2023.
BACA JUGA:KJP Siswa Merokok di DKI akan Dicabut
Diketahui kasus ini berawal dari 20 Desember 2022. Satreskrim Polres Bengkulu Tengah menangkap seorang pria berinisial NA (33) warga Desa Lubuk Unen Baru Kecamatan Merigi Kelindang Kabupaten Bengkulu Tengah.
Na ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana di bidang pertambangan batu bara.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah AKP. Wahyu Wijayanta kepada wartawan membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
Diuatarakan Kasat Reskrim, penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi pembuktian terkait adanya dugaan tindak pidana pertambangan yang sedang ditangani Polres Bengkulu Tengah.