radarseluma.disway.id - Tahun ini Pemerintah Daerah (Pemda) Seluma akan membayar ganti rugi lahan taman Patung Kuda yang berada di komplek rumah dinas, Ampar Gading. Pemda sudah menyiapkan anggaran senilai Rp1 miliar untuk pembayaran ganti rugi kepada masyarakat atas nama Warasidah yang diketahui merupakan istri dari mantan Bupati Seluma H Murman Effendi, SH, MH.
BACA JUGA:Ini Dia Sepeda Motor Listrik Harga Rp9 Juta
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma wakil ketua Komisi II sekaligus ketua fraksi partai Nasdem Tenno Heika, S.Sos saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. "Betul Pemda Seluma tahun ini akan mengganti rugi lahan taman Patung Kuda kepada ibu Warasidah. Karena status lahan tersebut milik ibu Warasidah," kata Tenno, kemarin (2/5).
BACA JUGA:Kenal Via Facebook, Pelajar SMP Ada Dugaan Diculik..Ternyata Pelakunya
Diakui oleh Tenno, Pemda belum ada hak terhadap taman Patung Kuda. Karena sampai dengan saat ini belum ada ganti rugi lahan yang dilakukan. "Jadi taman Patung Kuda itu bukan merupakan aset Pemda dan pemilik lahan adalah ibu Warsidah. Sehingga Pemda Seluma akan melakukan ganti rugi," sambungnya.
BACA JUGA:Demi Keluarga, Raffi Ahmad Rela Lakukan Ini. Warganet Sampai Komen Begini
Kemudian salah satu yang menjadi pertimbangan untuk ganti rugi lahan taman Patung Kuda itu karena letaknya berada persis di jalan menuju ke rumah dinas bupati. Dan kemudian menurut Tenno sejak rumah Bupati Seluma dibangun sudah ada perencanaan untuk menjadikan kawasan itu sebagai taman namun sampai saat ini belum dilakukan ganti rugi.
"Jadi sebelum dianggarkan sudah dilaksanakan azas mufakat berembuk antara Pemda dengan ibu Warasidah. Yang mana hasilnya beliau merelakan tanah tersebut dengan catatan dilakukan ganti rugi," tukasnya.
Sedangkan untuk nominal ganti rugi lahan dikatakan Tenno nanti akan dilakukan penilaian dan akan disesuaikan dengan NJOP.
Selain itu dikatakan Tenno DPRD mendukung hal ini, yang mana agar Pemda Seluma bisa menata dan membangun sejumlah fasilitas di Taman Patung Kuda. Karena hal itu nanti dapat berdampak baik dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Juga melalui pembebasan lahan ini diharapakan aset Pemda Seluma bisa dilakukan penertiban. Karena salah satu persoalan di Kabupaten Seluma adalah aset.
Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintah (Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) saat dikonfirmasi enggan memberikan komentarnya terkait dengan anggaran ganti rugi lahan yang sudah ada di Bagian Tapem. "Untuk hal ini kita satu pintu. Silakan konfirmasi langsung dengan Sekretaris Daerah (Sekda)," tutupnya.(adt)