Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Seluma, Marah Halim, SP MP MSi MAk membenarkan, bahwa benar adanya pihak Polres Seluma yang telah melimpahkan kepada pihaknya untuk menindaklanjuti dumas tersebut.
BACA JUGA:Pendaftaran Dibuka, Belum Ada Partai Daftar Caleg ke KPU Seluma
Dimana rencana kedepannya pihak Inspektorat akan melakukan pendalaman terlebih dahulu sebelum nantinya melakukan audit.
"Pelimpahan dumas baru saja diserahkan dari Polres. Untuk saat ini kita akan mempelajari terlebih dahulu berkas-berkas tersebut," terangnya.
Sekedar mengingatkan, jika pada awal bulan April yang lalu. Pemerintah Desa Tebat Sibun telah dilaporkan oleh masyarakatnya ke Inspektorat Kabupaten Seluma dan Polres Seluma. Laporan tersebut terkait dengan dugaan penyelewengan DD yang berdampak kepada terhambatnya proyek pembangunan di desa tersebut.
Jembatan Gantung Desa Tebat Sibun--
Dimana tokoh masyarakat yang melapor yakni Zaryadi yang mengatakan bahwa, adapun laporan yang diajukan pihaknya ke Aparat Penegak Hukum (APH) yakni mengenai pembangunan Jembatan Gantung dan Jalan Sentra Pertanian Rabat Beton pada tahun anggaran 2022.