Usai Lebaran, Puluhan Karyawan AIP Dipecat dan Dimutasi

Senin 01-05-2023,14:33 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma

 

BACA JUGA: Batik Air Menuju Destinasi ke-10 di Asia Selatan

 

"Ada puluhan karyawan yang harus menerima konsekueni dari perusahaan. Mutasi memang betul hak dari perusahaan. Untuk berapa banyak yang di-PHK karena menolak mutasi kita tidak tahu. Padahal kita sudah meminta kepada perusahaan agar menyampaikan laporan ke kita," jelasnya.

 

Kemudian apabila terjadi PHK maka perusahaan wajib memberikan hak-hak karyawan yang terkena PHK."Untuk yang di-PHK perusahaan wajib memberikan hak-hak karyawan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," terangnya.

 

 

Kemudian informasi yang diterima Disnakertrans bahwa terkait dengan persoalan ini diselesaikan di tingkat perusahaan. Dan sejauh ini juga karyawan belum ada melapor perihal hak mereka setelah menerima PHK.

 

 

"Diselesaikan di tingkat Bipartit yaitu perundingan antara perusahaan dan pekerja. Namun itu tadi terkait dengan jumlah yang menerima PHK kita belum tahu dan lebih baik langsung ke perusahaan," tutupnya. 

 

Terkait dengan hal ini pihak perusahaan masih belum bisa dihubungi dan diminta konfirmasinya.(adt)

 

Kategori :