Saling tanggapan di media sosial juga terus dilakukan antara berbagai pihak. Bahkan pihak Lina Mukherjee tak kurang membela diri.
Setelah Polda Sumsel menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama buntut konten makan babi, tersangka diminta kooperatif.
BACA JUGA: Tahapan Pilkades Serentak di Seluma Sudah Bentuk Panitia
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto, mengatakan, pihaknya akan bergerak cepat untuk melakukan proses pemanggilan terhadap Lina Mukherjee.
"Penyidik langsung bergerak cepat melakukan proses pemanggilan, di panggilan yang pertama yang bersangkutan tidak hadir. Kemudian kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023 nanti," tegasnya.
Apabila Lina Mukherjee tidak hadir dalam pemanggilan kedua, Polda Sumsel terbitkan surat pemanggilan ketiga sekaligus surat perintah penjemputan tersangka.