Ditegaskannya, apabila Lina Mukherjee tidak hadir dalam pemanggilan kedua dan akan kami terbitkan surat pemanggilan ketiga plus surat perintah membawa ke kepolisian.
Agung menghimbau, agar Lina Mukherjee kooperatif jika dipanggil agar datang untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Agar proses hukum kasus ini berjalan dengan baik.
Seperti dilansir media, kasus ini berawal dari Lina Mukherjee saat hendak mencicipi makanan berbahan daging babi, Kriuk Babi.
Kasus ini sendiri naik, setelah Lina Mukherjee dilaporkan seorang ustaz bernama M. Syarif Hidayat SH ke Polda Sumatera Selatan.