Selain dari gelar perkara, Polisi juga sudah menerima surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu yang menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama.
Sehingga penetapan tersangka Lina dikuatkan dengan fatwa MUI.
Setelah ini Agung memastikan, pihaknya akan bergerak cepat untuk melakukan proses pemanggilan terhadap Lina Mukherjee yang saat ini bekerja di luar negeri.
Dikatakan Agung bahwa penyidik sebelumnya telah bergerak cepat melakukan proses pemanggilan. Namun di panggilan yang pertama yang bersangkutan tidak hadir. Pihak kepolisian kemudian melakukan pemanggilan kedua. ''Kemudian kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023 nanti," tegasnya.
BACA JUGA:Sepulang Dari Bertemu Pasangan Warga Talang Kebun Dihadang Begal..Ini Kronologi Lengkapnya