Sementara itu, Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Wilayah I Maruli Tua Manurung menuturkan, bahwa hadirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lain adalah berupaya melakukan pencegahan korupsi pada pemerintah daerah melalui perbaikan sistem, salah satunya melalui MCP (Monitoring Center for Prevention).
"Dengan MCP diharapkan tidak terjadi korupsi pada pemerintah daerah, yakni melalui perbaikan sistem,"pungkasnya.
MCP merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capain kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Secara umum Maruli menjelaskan, MCP memiliki delapan cakupan intervensi yang terdiri atas perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, kapabilitas aparat pengawasan intern pemerintah, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah.
BACA JUGA:Semak di Pinggi Jalan ke Wisata Napal Jungur Semakin Tinggi
Rapat evaluasi koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi MCP KPK dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas penyusun dan pengesahan APBD Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2024 bebas dari korupsi, dan dilanjutkan dengan pemaparan evaluasi area intervensi serta diskusi target capaian pada triwulan I tahun 2022, yang dipimpin Sekda Bengkulu Selatan Sukarni, S.P, M.Si.(yes)