Karena di di Dinkes, Z mengajak kerjasama dalam jual beli obat.
Untuk itu, dia butuh modal dari Lisman sejumlah Rp. 7 juta.
Dia akan membeli obat-obatan dengan uang 7 juta tersebut dan akan dibisniskan. Dan Lisman akan mendapat keuntungan dari usaha tersebut.
BACA JUGA:Bupati Seluma Panen Jagung di Samping DPRD Seluma
Sayangnya usaha ini tak berkembang alias gagal. Uang Lismanpun tidak kembali, walau telah diminta beberapa kali.
Karena uang tidak kunjung dikembalikan, maka Lisman akhirnya melapor ke polisi.
Lisman meminta agar polisi memproses Z, karena diduga melanggar pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.