Curi HP, Warga Talang Beringin Lebaran di Sel

Senin 10-04-2023,20:59 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma

 

 

BACA JUGA: Dilaporkan Cabuli Remaja Putri, Oknum Anggota Polsek SAM Diadili

 

Hanya saja, pada saat melewati rumah korban. Pelaku mendatangi rumah korban dan melihat situasi rumah dalam keadaan sepi.

 

Kemudian pelaku mengintip kedalam rumah lewat jendela dan melihat pemilik rumah sedang tidur. Pelaku melihat ada Handphone yang sedang di Charge (Cas) di atas meja ruang keluarga. Selanjutnya pelaku pulang ke rumah dan mengambil Pisau kecil dan kembali ke rumah korban.

 

 

Pelaku pun mencongkel jendela rumah korban, dengan menggunakan pisau yang dibawanya. Setelah jendela terbuka, kemudian pelaku masuk kedalam rumah korban dan mengambil Handphone yang sedang di Cas di atas meja ruang keluarga setelah itu Pelaku keluar melalui jendela dan kembali ke rumahnya.

 

 

"Modus Operandi, pelaku mencongkel jendela rumah korban untuk masuk ke rumah Korban. Pelaku dapat dikenakan pada Pasal 363 ayat (2) KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," tegasnya.(ctr)

 

 

 

Kategori :