BACA JUGA: Pembangunan Jembatan Gantung Terhenti L:agi
Dikatakan Catur, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/ B / 01 / I / 2023 /SPKT / Polsek Semidang Alas Maras / Polres Seluma / Polda Bengkulu, tanggal 13 Januari 2023. Pelaku diduga melakukan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan secara bersama sama.
Adapun kronologis kejadian aksi pengeroyokan telah terjadi pada tanggal 12 Januari yang lalu, sekitar pukul 20.30 wib. Dimana ketiga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban.
Hal tersebut dilakukan karena pelaku tidak terima ditegur dan dilarang untuk melakukan minum alkohol di sekitar area rumah makan milik orang tua korban, karena membuat pengunjungnya tidak nyaman.
Atas penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lebam di pelipis mata sebelah kiri, memar diatas bibir, luka lecet di leher. Serta mengalami sakit bahu karena sendi bahu sebelah kiri korban bergeser atau keseleo.
"Pelaku telah kita amankan. Pelaku kita kenakan Pasal 170 Ayat (1) dan ayat (2) KUHP," pungkasnya.(ctr)