Dituntut 18 Tahun, Anita Cepu Istri Siri teddy Minahasa Minta Bebas

Kamis 06-04-2023,12:43 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma

 

 

Radarseluma.dsiway.id --  Linda Pudjiastuti yang mengaku istri siri Teddy Minahasa, meminta agar majelis hakim yang mengadilinya memvonis bebas dirinya.

 

Karena Anita demikian dia dipanggil Teddy, mengaku hanya dimanfaatkan.

 

Melalui kuasa hukumnya, Linda meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), memberikan keadilan dan keringanan.

 

BACA JUGA: Pembangunan Jembatan Gantung Terhenti L:agi

 

 

Sementara dalam siding terdahulu, Anita dituntut pidana penjara selama 18 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

"Semoga keadilan masih ada untuk terdakwa Linda Pudjiastuti. Kiranya di palu Yang Mulia Majelis Hakim akan menorehkan sejarah keadilan hukum yang berpihak pada rasa keadilan dengan amar, menyatakan perbuatan yang dilakukan terdakwa Linda Pudjiastuti tidak dapat dipidana karena terdapat alasan penghapus pidana," demikian disampaikan Kuasa Hukum Linda, Adriel Viari Purba di pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam pledoinya.

 

 

 

Dalam kesempatan itu, Adriel juga meminta majelis hakim untuk menolak dakwaan atau tuntutan jaksa kepada terdakwa Dody Prawiranegara.

 

BACA JUGA:Diperas Akibat VCS, Oknum Guru Honorer Dinonaktifkan

 

Menurutnya, kedua terdakwa tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer dan subsider jaksa.

 

JPU meminta kepada majelis hakim menyatakan kedua terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum. Menyatakan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan, memulihkan hak-hak terdakwa, membebankan biaya perkara kepada Negara.

 

 

Sebelumnya Anita juga menyampaikan pembelaannya. Bahkan dalam pembelaannya, Anita alias Linda sempat meneteskan air mata dan menangis.

 

 

Dalam kesempatan itu, Linda juga mengeluahkan soal dirinya dituding mucikari. Dia menyatakan dirinya tidak mengerti mengapa dirinya dicap sebagai muncikari.

 

"Tuduhan saya mucikari. Sampai saat ini menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidaklah benar, saya juga tidak memahami bahwa saya yang belum memberikan pernyataan apa pun telah dicap seperti itu," ujarnya.

 

Demikian juga dengan tudingan seorang bandar narkoba dan muncikari yang ditujukan kepadanya, Linda mengatakan tuduhan tersebut telah beredar dan membuat keluarga dan anak-anaknya mengalami depresi.

 

 

 

 

 

Sementara dalam tuntutannya, JPU yakin bahwa Linda bersama-sama dengan mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa melakukan tindak pidana peredaran narkoba.

 

Serta meminta agar terdakwa dinyatakan bersalah dan menghukum terdakwa dengan pidana 1 tahun.

 

"Sejak awal saya ditetapkan sebagai terperiksa dalam perkara ini, beragam tudingan telah disebarkan kepada media, dan seluruh masyarakat bahwa saya telah dituding sebagai pemilik diskotik, seorang muncikari bahkan seorang bandar narkoba," ujar Linda.

"Di mana hal ini membuat keluarga saya terutama anak-anak saya menjadi depresi," tambahnya.(**)

 

 

 

Kategori :