BACA JUGA:DPRD Dengarkan Penyampaian LKPJ Bupati Seluma 2022
Sementara, bagi daerah yang belum atau telah menganggarkan namun kebutuhan dananya tak mencukupi, maka dapat melakukan perubahan APBD saat itu juga.
Sebab, kata dia, pencairan THR dan gaji ke-13 menjadi salah satu kebutuhan yang mendesak.
Mengantisipasi atau dalam hal daerah, seandainya belum menganggarkan, atau telah anggarkan tapi tidak cukup untuk bayar gaji dan THR ini, maka Pemda sesuai dengan perundang-undangan, karena ini sifatnya kebutuhan mendesak maka penyediaannya dapat melalui perubahan penjabaran APBD, tanpa menunggu perubahan APBD.
Untuk tahun lalu total Rp16.229.158.440 anggaran untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk 3.478 Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat negara dua yaitu bupati, dan wakil serta pimpinan dan 30 orang anggota DPRD Kabupaten Seluma.(adt)