8 Pejabat Seluma Belum Lapor LHKPN, Ditunggu Ya

Selasa 28-03-2023,10:14 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma

 

"Jadi kalau sampai 31 Maret ini tidak melaporkan. Maka sejumlah sanksi akan dijatuhkan. Serta salah satunya sanksi TPP yang tidak dapat dicairkan," sambungnya. 

 

Sementara itu LHKPN sendiri wajib disampaikan oleh pejabat penyelenggara negara. Diantaranya Bupati, Wabup, Sekda, pejabat Eselon II, Eselon III, pejabat fungsional auditor dan fungsional pengawas penyelenggara urusan pemerintah daerah (P2UPD) Inspektorat, dan pejabat pokja pengadaan barang dan jasa.

 

 

"Tidak seluruh ASN, hanya beberapa orang yang menduduki jabatan yang harus menyampaikan LHKPN kepada KPK," tutupnya.(adt)

 

 

Kategori :