8 Pejabat Seluma Belum Lapor LHKPN, Ditunggu Ya

Selasa 28-03-2023,10:14 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma

 

 

PEMATANG AUR, radarseluma.dsiway.id - Seperti yang dikabarkan sebelumnya bahwa terakhir penyampaian Laporan Harta Kekayaaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sampai dengan akhir bulan ini. Saat ini hampir seluruh pejabat di Kabupaten Seluma menyampaikan LHKPN. 

 

Dari jumlah pejabat di Kabupaten Seluma yang wajib melaporkan sebanyak 208 orang, saat ini tingkat kepatuhan sudah mencapai 96 persen. Sekitar 8 orang lagi yang belum menyampaikan pelaporan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI).

 

BACA JUGA: RAPBDes Pun Belum, Kapan Dua Desa Ini Mau Membangun

 

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Winderi didampingi Kasubid Mutasi ASN, Alvin Azhari, mengatakan paling lambat untuk pelaporan LHKPN sendiri pada 31 Maret mendatang. Sehingga sebelum itu, semuanya harus sudah menyampaikan.

 

"Saat ini tingkat pelaporan LHKPN sudah 96 persen. Masih ada 8  orang lagi yang belum menyampaikan laporannya," kata Alvin, kemarin (27/3).

 

Kemudian Alvin mengatakan jika sampai 31 maret tidak dilaporkan. Maka sejumlah sanksi siap menunggu. Diantaranya dijatuhi sanksi hukuman berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Kemudian pelepasan jabatan menjadi staf pelaksana selama 12 bulan. Hingga Tambahan Perbaikan Penghasilan yang tidak bisa dicairkan. 

 

BACA JUGA:Dananya Habis, Jembatan Tebat Sibun Terbengkalai

Kategori :