Saat melakukan pendaftaran, masyarakat nantinya hanya diperbolehkan mendaftarkan satu KTP di setiap satu KK.
Jika dalam satu KK terdapat beberapa keluarga disarankan untuk segera memecah KK sehingga masyarakat dapat melakukan pendaftaran berdasarkan masing-masing keluarga.(**)