JAKARTA, radarseluma.dsiway.id – Warga yang mengkomsumsi gas subsidi 3 kg atau gas melon, tampaknya harus bersiap-siap. Aturan pembelian gas 3 kg kembali akan diperketat.
Pembatasan pembelian LPG 3 kg akan dilaksanakan secara bertahap, di mana aturan beli LPG mulai Maret 2023 ini sebenarnya harus pakai KTP. Jadi tidak bisa beli secara langsung lagi di warung.
BACA JUGA:Kata Satpol PP Seluma, Warem Jangan Buka Selama Ramadan
Dan yang berhak membeli LPG 3 kg adalah masyarakat yang telah terdaftar dan telah mendaftarkan diri.
Jadi jika ingin bisa t membeli LPG 3 kg maka masyarakat harus melakukan pendaftaran pakai KTP.