Tujuannya agar pengusaha diharapkan untuk menutup tempat hiburan secara mandiri agar tidak mengganggu ibadah masyarakat di bulan puasa.
Namun tetap juga akan mengerahkan patroli untuk mengawasi tempat hiburan malam selama Ramadan. Satpol PP akan memberikan sanksi jika ditemukan masih ada tempat hiburan malam yang nekat beroperasi saat Ramadan. Sanksi akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Kemudian disampaikannya ada sejumlah wilayah tempat hiburan yang akan diawasi secara ketat di Kabupaten Seluma. "Tetap persuasif agar kenyamanan saat menjalankan ibadah puasa tidak terganggu," tutupnya.(adt)