BACA JUGA:Mundur, Anggota PPS di Seluma Di-PAW
Dilanjutnya justru masih enam desa lagi yang belum menyerahkan RAPBDes.
"Lima Desa yang belum ada RAPBDesnya yaitu Desa Rena Panjang, Padang Capo Ulu dan Ilir, Talang Giring, Tanjung Kuaw, dan Napal Jungur, dari keenam desa ini ada desa yang belum pernah menghadap ke kecamatan di tahun 2023 ini," imbuhnya.
Kemudian untuk syarat pencairan ADD yaitu LPPD dan LPJ tahun 2022.
"Syarat untuk pencairan ADD dan dana tambahan dari pemda seluma ada dua yaitu laporan penyelenggaraan pemerintahan desa (LPPD) tahun 2022 yang disahkan kades bersangkutan di tahun 2023 sebagai lampiran. Syarat kedua adalah laporan pertanggungjawaban realisasi DD/ ADD tahun 2022. Kedua syarat ini merupakan permintaan Dinas PMD Kabupaten Seluma secara tertulis yang disampaikan ke desa melalui kecamatan masing masing. Namun LPPD sampai saat ini belum ada format resminya yang dikeluarkan oleh PMD, dan itu merupakan kendala tersendiri bagi desa" tutupnya. (mrs)