Seperti yang diketahui melalui LHKPN ini KPK berupaya untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggara negara. Sehingga ini merupakan hal yang wajib untuk disampaikan. Mengingat sanksinya apabila tidak menyampaikan juga berat."LHKPN ini wajib. Apabila tidak menyampaikan maka akan ada sanksi. Yang paling berat yaitu non job," tutupnya.(adt)