Reklamasi Bekas Tambang PT BIL, belum Juga Dilakukan

Senin 13-03-2023,07:41 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma

 

 

 

 

PEMATANG AUR - Izin tambang PT Bara Indah Lestari (BIL) yang berada di Desa Sekalak, Kecamatan Seluma Utara dengan luas 995 hektar sudah berakhir pada Agustus 2021 lalu. Aktivitas PT BIL saat ini masih belum jelas apakah masih melakukan penambangan apa hanya sekadar mengangkut sisa stok batu bara yang digali saat perizinan masih aktif. Karena sampai dengan kemarin sejumlah truk masih terlihat mengangkut batu bara di sana.

 

BACA JUGA:Mengenaskan, 2 Remaja Seluma Meninggal Akibat Balap Liar

 

"Kalau katanya tinggal mengangkut stok lama. Untuk jaminan reklamasinya itu wewenang dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu," kata Mulyadi, S.Pd, M.Ap Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Seluma, kemarin.

 

Terkait dengan perizinan sebagai upaya dalam waktu dekat DPMPPTSP akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi tambang.

 

BACA JUGA:Mengenal Minuman Kopi Asli Seluma

 

"Akan dicek. Karena kemarin Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan kepala Kejaksaan Negeri Tais sudah mengajak kita untuk sama-sama cek lokasi," tuturnya. Kemudian untuk jaminan reklamsi sendiri sudah di atur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang mana hal tersebut menjadi kewajiban pemegang izin konsesi tambang.

Kategori :