Operasi Tanpa Izin, Ketua DPRD Seluma Minta Tambak Udang Ditindak

Kamis 09-03-2023,08:19 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma

 
 
 
 
PEMATANG AUR, radarseluma.disway.id  - Terkait dengan persoalan keberadaan tambak udang PT Maju Tambak Sumur (MTS) yang berada di Desa Genting Juar, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM). Yang hingga saat ini belum memiliki kontribusi besar dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Seluma. Bahkan belum  mengantongi (memiliki) izin Hak Guna Usaha (HGU).
 
 
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma, Nofi Eriyan Andesca, S Sos menegaskan, jika terkait dengn tambak udang yang diduga 'nakal' tersebut.
 
 
BACA JUGA:Tais Pusat Pengunaan BPKB Untuk Seluma-BS-Kaur, Banyak PAD
 
 
Tentunya hanya membuat rugi pemerintah. Hal tersebut lantaran tidak memberikan pengaruh besar bagi Kabupaten Seluma. Terlebih lagi hingga saat ini belum mengantongi izin HGU.
 

Ketua DPRD Seluma, --
"Kita dari DPRD meminta kepada Pemda untuk menindaktegas adanya tambak udang tersebut. DPRD pastinya memudahkan program Pemda untuk mencari investor untuk berinvestasi di Seluma, apalagi tujuannya untuk mempermudah dan mensejahterakan masyarakat. Namun kasus kasusnya seperti ini, maka kami minta kepada Pemda untuk segera cek lokasi untuk memastikan kondisi tambak udang tersebut," terang Nofi.
 
 
 
Dirinya juga menegaskan, jika dari informasi yang diperoleh terkait keberadaan tambak udang tersebut. Jangankan untuk membantu mendongkrak PAD, Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggungjawab sosial perusahaan pun sepertinya tidak ada dari tambak udang tersebut. Terlebih lagi terkait izin HGU yang juga belum dikantongi oleh pihak tambak udang.
 
 
 
BACA JUGA: SK PPPK Nakes Belum Bisa Diproses Ya, Tunggu NI Keluar
 
 
"Kepada Pemda juga harap turun untuk di cek mengenai perizinan dan administrasinya. Jangankan membantu Pemda, tambak udang tersebut pun CSRnya diketahui tidak ada," terangnya.
 
 
 
Diketahui jika, keberadaan tambak udang tersebut telah berdiri sejak tahun 2017 yang lalu. Bahkan telah beroperasi dan mulai produksi pada bulan Mei tahun 2018 yang lalu, hingga saat ini. Hanya saja, sampai saat ini belum mengantongi (Memiliki) izin Hak Guna Usaha (HGU).
 
 
Dari pantauan Radar Seluma dil okasi tambak udang, saat ini telah memiliki pilihan tambak (Kolam).
 
Bahkan, saat ini pihak PT MTS terlihat masih melakukan proses penambahan kolam tambak udang yang saat ini masih dalam proses pembuatan di lokasi lahan tambak yang mencapai luas kurang lebih 48 hektar.
 
 
 
Lokasi tambak udang berada di pinggir pantai Desa Genting Juar. Dalam proses pengambilan air kolam tambak. Pihak PT MTS mengambil air dari air laut. Hanya saja sebelum disalurkan ke kolam-kolam atau tambak.
 
Air terlebih dahulu dilakukan penyaringan oleh pihak PT MTS.
 
 
 
Dalam produksi hasil udang yang dapat dikeluarkan selama 4 bulan sekali. Dalam satu tahun pihak PT MTS hanya dapat melakukan produksi sebanyak dua kali produksi. Dimana dalam satu kalo produksi mampu memproduksi 280 ton yang langsung di kirim ke pabrik. Pembibitan udang diambil dari Provinsi Lampung.(ctr)
 
 
 
 
Tags : ##tambak udang ##seluma ##izin ##dprd ##ditindak
Kategori :

Terkait

Selasa 16-05-2023,13:21 WIB

HUT Seluma, Ada Turnamen Piala Bupati

Terpopuler

Terkini