PEMATANG AUR - Saat ini pantai Gading atau pantai Cemoro Sewu di Desa Kungkai, Kecamatan Air Periukan sedang dalam proses peralihan status dari kawasan Cagar Alam ke Taman Wisata Alam (TWA) .
Namun untuk ketetapan di plot mana yang turun status masih belum diketahui atau baru dipertegas setelah ada Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Sedang dalam proses. Informasinya sudah ada tim yang melakukan pengukuran. Kalau sudah TWA nanti bisa dikelola dengan pihak ketiga termasuk juga bisa dikelola oleh pemerintah desa," kata Zainal Asikin, SH Plh Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, kemarin.
Ijin Pengusahaan Pariwisata Alam (IPPA) adalah izin usaha yang diberikan untuk mengusahakan kegiatan pariwisata alam di areal suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam.
Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.36/2010 dan Peraturan Menteri Kehutanan No.48/Menhut-II/2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam, serta Peraturan Menteri Kehutanan No.4/Menhhut-II/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 48/Menhut-II/2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam.
"Nantinya bisa dikelola oleh pihak kedua maupun desa. Mereka nanti mengajukan IPPA," jelasnya.
Seperti diketahui bahwa pantai Cemoro Sewu saat ini sangat berpotensi jika dikelola sebagai TWA.
Banyak pengunjung dari luar dan dalam Kabupaten Seluma yang berkunjung di sini.
Proses panjang pengusulan turun status ini. Bahkan sudah sejak lima tahun yang lalu.
Dan barulah tahun lalu pemerintah Provinsi Bengkulu secara menyeluruh mengusulkan penurunan status kawasan.