BACA JUGA:Los Tebat Ratu Tunggu Perdes, Wisata Baru di Seluma..Keren
Menyikapi hal ini, Lurah Dusun Baru, Sugiarto, SE mengatakan, jika terkait permasalahan ini saat ini sudah berupaya memfasilitasi kedua belah pihak. Dengan melibatkan Polsek Seluma dan Koramil Tais. Setelah sebulan lalu dilakukan rapat pertama dan tidak ada titik temu. Sehingga kembali digelar rapat kedua yang digelar pada Jumat (24/2) siang.
"Ini rapat yang kedua kami gelar, karena sebelumnya penggugat mau menggugatnya di Pengadilan Negeri Tais. Tapi setelah sebulan tidak ada teregister di Pengadilan Negeri dan rapat kedua ini yang bersangkutan atau pihak penggugat malah tidak hadir. Padahal sudah kita undang bahkan tadi dijemput Linmas orangnya tidak ada di rumah," terangnya.
Sementara itu, Ketua Gapoktan, Mahabran menegaskan, karena ada sengketa lahan ini dalam pertemuan sebelumnya. Kedua belah telah bersepakat dilarang melakukan segala bentuk aktifitas. Namun pihak penggugat kini telah melanggarnya dengan adanya aktifitas pemagaran dilahan yang disengketakan dan menanam ubi dilokasi lahan tersebut.
"Rapat sebelumnya, disepakati baik penggugat maupun tergugat sama-sama dilarang melakukan kegiatan apapun. Namun penggugat lahan tersebut telah memasang pagar dan menanam ubi di lahan yang masih disengketakan," ujar Mahabran.
Dirinya juga menambahkan, jika di dalam klaim sepihak oleh penggugat luas lahan tersebut mencapai 1 hektare. Namun kenyataannya hanya seluas 1.680 meter persegi. Karena pemilik lahan yang ada disekitar lahan yang disengketakan sudah bersertifikat seluruhnya.
Dari rapat kedua yang tidak dihadiri pihak penggugat tersebut. Forum masyarakat setempat dan Karang Taruna bersepakat balik menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Tais.