PEMATANG AUR, radarselumaonline, - Hingga kemarin tingkat kepatuhan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Seluma masih rendah. Terutama dalam hal pelaporan harta kekayaan. Terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang harus segera dilaporkan.
Sebagaimana instruksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meskipun batas akhir penyampaia. LHKPN masih sampai 31 maret mendatang.
BACA JUGA:Berdiri di Tanah Pemda, Warung Liar di Simpang 6, Akan Ditertibkan Pemda
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Winderi didampingi Kasubid Mutasi ASN, Alvin Azhari mengatakan untuk Kabupaten Seluma ada 208 pejabat yang harus menyampaikan LHKPN.
Kemudian sampai 15 Februari kemarin Sebanyak 114 pejabat atau 54,8 persen yang sudah melapor LHKPN. Dengan mengisi format LHKPN yang tersedia secara elektronik. Sedangkan yang belum melaporkan sebanyak 94 orang pejabat atau 44,2 persen.
BACA JUGA: Lagi, Perangkat Desa Diperiksa Dugaan Penyelewengan Dan Desa