Berdiri di Tanah Pemda, Warung Liar di Simpang 6, Akan Ditertibkan Pemda

Kamis 16-02-2023,09:50 WIB
Reporter : admin5131radarseluma1
Editor : admin5131radarseluma1

 

 

PEMATANG AUR, radarselumaonline,  - Warung ataupun bangunan yang ada di Simpang Enam, Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma tepatnya deretan pos Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) tahun ini ditertibkan. T

 

ermasuk juga warung pedagang dari gapura sampai dengan bangunan permanen akan ditertibkan juga. Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintah (Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) Seluma Ikhsan Sahudi membenarkan hal tersebut. Namun sebelum penertiban, nantinya akan disurati terlebih dahulu seluruh pemilik bangunan.

 

BACA JUGA: Lagi, Perangkat Desa Diperiksa Dugaan Penyelewengan Dan Desa

 

"Terkhusus yang sebelah kanan arah Bengkulu tidak ada lagi bangunan kecuali pos Sat Pol PP. Tahun ini itu (ditertibkan)," kata Ikhsan, kemarin.

 

Terkait dengan rencana penertiban bangunan di Simpang Enam dikatakan Ikhsan pemerintah daerah (Pemda) sudah koordinasi dengan pengadilan, Kejaksaan, Kodim, Polres, dan Polda. Namun sebelum ditertibkan Pemda akan mengupayakan langkah persuasif kepada seluruh pemilik bangunan. Yang mana nanti diharapkan tidak timbul persoalan baru.

 

BACA JUGA:Seru Ini, 40 OPD Ikut Meriahkan Lomba Rally Rakit

 

"Kita sudah koordinasi. Saat ini memang belum kita surati pemilik bangunan," sambungnya.

Kategori :