Cuma 2 Bulan, Pantarlih Harus Selesaikan Tugas

Rabu 15-02-2023,11:17 WIB
Reporter : admin5131radarseluma1
Editor : admin5131radarseluma1

 

Besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 sudah ditetapkan dalam Surat Mentari Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang tertanggal 5 Agustus 2022. Setiap Pantarlih Pemilu 2024 akan mendapatkan gaji sebesar Rp1 juta per bulannya. Sehingga, total dari besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 yang didapat Pantarlih selama dua bulan adalah Rp2 juta..(adt)

 

 

Kategori :