Cuma 2 Bulan, Pantarlih Harus Selesaikan Tugas

Rabu 15-02-2023,11:17 WIB
Reporter : admin5131radarseluma1
Editor : admin5131radarseluma1

 

 

PASAR TAIS, radarselumaonline,  - Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Seluma mulai menjalankan tugasnya yaitu pencocokan dan penelitian (Coklit) serta pemutakhiran data pemilih menjelang perhelatan pesta demokrasi.

 

Tahapan penyusunan daftar pemilih adalah salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pemilu. Jadi tugas Pantarlih ini sangatlah berat. Karena itu, dalam menjalankan tugasnya, Pantarlih Pemilu 2024 harus benar-benar cermat, teliti, serta berkoordinasi dengan banyak pihak sebelum melakukan Coklit

 

. Pantarlih hanya diberi waktu selama dua bulan. Mengingat masa kerjanya hanya dari bulan Februari sampai dengan April 2023. Dengan waktu yang cukup singkat itu Pantarlih diminta menyelesaikan pendataan secepatnya dan mengahasilkan data akurat dan terbaru.

 

Pantarlih adalah bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dibentuk secara khusus oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang kerjanya berada di wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024. Sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, setiap TPS Pemilu 2024 akan memiliki satu orang Pantarlih dalam cakupan KPU Kabupaten/Kota. Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 tersebut bisa saja berbeda tergantung pada KPU Kabupaten/Kota, tetapi rentang waktunya kurang lebih serupa.

 

"Saya berharap teman-teman Pantarlih dapat menyelenggarakan tugas dengan sebaik-baiknya," kata Sarjan Efendi, SE, M.Ak ketua KPU Seluma, kemarin.

 

setiap Pantarlih Pemilu 2024 akan mendapatkan gaji sebesar Rp1 juta Per bulan sesuai dengan masa kerjanya.

 

"Masa kerja dari 12 Februari sampai dengan 11 April," tutupnya.

Kategori :