PEMATANG AUR - Peraturan Daerah (Perda) penananaman modal dari pemerintah daerah Seluma ke PT Bank Bengkulu satu dari 20 Perda yang tahun ini akan disahkan.
Namun khusus untuk Perda ini, Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma akan meminta penjelasan terlebih dahulu dari Bank Bengkulu terkait dengan bagi laba untuk penanaman saham atau deviden. Sebab pada Perda sebelumnya, deviden yang diterima oleh pemerintah daerah jauh dari ekspektasi. Sebab dari modal yang ditanamkan pemerintah daerah hanya menerima Rp1,2 miliar dalam satu tahun. "Terkait dengan hal tersebut nanti kita akan minta penjelasan terlebih dahulu oleh Bank Bengkulu. BACA JUGA:HUT Ke 51, Bank Bengkulu Bagi-bagi Sembako BACA JUGA:Bertransaksi Mudah dengan Kartu Debit Bank Bengkulu Finalnya nanti ada di kita apakah diterima atau tidak," kata Yozi Aritona wakil ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Seluma, kemarin. Sebelum Perda penanaman modal ke PT Bank Bengkulu ini disahkan dijelaskan oleh Yozi bakal ada tahapan di mana Bapemperda akan menelaah terlebih dahulu. "Nanti akan dijelaskan. Kalau logis dan masuk akan kita terima. Namun kalau tidak maka tidak," sambungnya. BACA JUGA:Bank Bengkulu Tais Kejutkan Bupati Seluma BACA JUGA:Bank Bengkulu Rencanakan Tambah ATM di Tais Dijelaskan Yozi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan Perda, khususnya untuk penanaman modal ke pihak lain. "Harus ada hal yang diperhatikan seperti manfaat bagi masyarakat, baik pemerintah itu sendiri. Nah kita berharap devidennya nanti harus bermanfaat," tuturnya. Kemudian disampaikannya lagi bahwa deviden itu tidak termasuk Corporate Society Responbility (CSR). Sehingga pihak bank tidak bisa berargument deviden kecil, tetapi mereka sudah menyalurkan CSR. "Tidak bisa disamakan. CSR ini kewajiban mereka," jelasnya. BACA JUGA: Bank Bengkulu BS Terbitkan Kartu Kredit Bagi OPD BS BACA JUGA:Ikuti Program Babe Besar-Bank Bengkulu Lalu menurutnya Bapemperda sudah menyepakati apabila Bank Bengkulu sanggup mempersentasikannya maka akan menjadi pertimbangan. Namun apabila tidak maka Perda ini belum akan dilanjutkan. "Bukan berarti menghalang-halangi bukan. Kita hendak deviden ini jelas dan bisa bermanfaat untuk masyarakat Seluma," tutupnya. Untuk nominal yang akan ditanamkan pemerintah daerah ke Bank Bengkulu jelasnya tahun ini akan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. "Untuk nominal akan mengalami kenaikan. Namun nanti akan dibahas terlebih dahulu," pungkasnya.(adt)DPRD Sebut Deviden dari PT BB Belum Sesuai Ekspektasi
Senin 23-01-2023,14:58 WIB
Reporter : radarseluma
Editor : admin5131radarseluma
Tags : #yozi aritona
#yozi
#pt bank bengkulu
#perbankan
#dprd
#deviden
#bank bengkulu cabang tais
#bank bengkulu
Kategori :
Terkait
Kamis 27-11-2025,19:04 WIB
Bolos Paripurna, 3 Anggota DPRD Seluma Dipanggil BK , Bisa Kema Sanksi
Senin 24-11-2025,16:10 WIB
BSI Literasi Anak Muda Punya Emas, Dikenalkan Melalui Event Olahraga
Minggu 16-11-2025,19:30 WIB
KUA–PPAS Seluma 2026 Disepakati, Tahap Berikutnya Nota Pengantar RAPBD
Senin 10-11-2025,17:19 WIB
KUA-PPAS 2026 Seluma Direvisi, Sempat Tak Masukkan Pokir DPRD
Minggu 09-11-2025,16:16 WIB
Tekan Defisit APBD Seluma 2026 Anggaran Pokir dan Hibah Ditiadakan, DPRD Minta Dibahas Ulang
Terpopuler
Kamis 25-12-2025,06:57 WIB
Toyota Hilux: Desain Mewah dan Canggih, Mesin Berkualitas Tinggi Double Cabin Mampu Segala Medan
Kamis 25-12-2025,13:52 WIB
Kasat Reskrim dan Narkoba, Serta 2 Kapolsek di Seluma Dimutasi
Kamis 25-12-2025,08:01 WIB
Rekam Video Pornografi Anak Tiri, Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Seluma
Kamis 25-12-2025,14:01 WIB
Inspektorat Seluma Banyak Tangani Pelanggaran, Termasuk Oknum PPPK Nakes
Kamis 25-12-2025,06:45 WIB
Toyota Agya: Mobil Desain Mewah dan Canggih yang Populer di Pasar Otomotif Indonesia
Terkini
Kamis 25-12-2025,18:47 WIB
Natal GPDI Cahaya Negeri Seluma Dihadiri 102 Jemaat, Pendeta Jonni Sampaikan Hal Ini
Kamis 25-12-2025,16:01 WIB
Liburan Nataru Naik LRT Jabodebek? Yuk Pahami Ketentuan Tarif Anak
Kamis 25-12-2025,15:03 WIB
Tenaga Outsourcing di Seluma Seperti Jaga Malam, Sopir dan Kebersihan Digaji Sesuai UMR
Kamis 25-12-2025,14:29 WIB