Atas dasar fakta dan kesaksian tersebut JPU menuntun Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara.
Setelah pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh JPU, pihak kuasa hukum mendapatkan kesempatan selama satu minggu untuk menyusun pembelaan.
Usai pembacaan tuntutan, penasihat hukum terdakwa meminta agar Majelis Hakim menginjinkan Putri Ch didampingi oleh spikiater dalam masa penahanan.
Namun permintaan kuasa hukum Putri ini ditolak oleh JPU dengan mengajukan keberatan.
JPU mengungkapkan keberatannya dan menjelaskan bahwa hal tersebut tidak perlu dilakukan kerana pemiriksaan Putri Candrawathi telah selesai dilakukan.
Akan tetapi, Majelis Hakim mengijinkan jika kelaurga ingin mengunjungi Putri Candrawathi di tahanan.