JAKARTA, radarselumaonline. Sama dengan terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal, terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat, Putri Chandrwathi, dituntut dengan pidana selama 8 tahun penjara.
Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam persidangan Rabu 18 Januari 2023.
Saat membacakan tuntutannya, JPU mengungkapkan jika Putri Candrawathi terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Untuk itu JPU meminta majelis hakim yang memimpin persidangan, untuk menjatuhkan Putri Candrawathi 8 tahun penjara atas pembunuhan berencana Brigadir J.
Ditegaskan JPU dalam persidangan, telah didapati fakta serta keterangan saksi mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.