PEMATANG AUR, radarselumaonline, - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon III dan II di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Seluma diwajibkan untuk hadir dalam kegiatan Paripurna dan kegiatan lainnya yang dilaksanakan oleh Bupati Seluma.
Jumlah kehadiran ASN dalam paripurna nantinya akan menjadi pertimbangan oleh pemerintah daerah. Dan kemungkinan nanti akan diberlakukan sanksi berupa penundaan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Sekretaris Daerah H Hadianto, SE, MM, M.Si membenarkan jika tahun ini ASN harus meningkatkan disipiln kinerja.
"Ini bagian dari peningkatan disiplin ASN jika tidak maka akan berpengaruh pada SKP mereka," kata Sekda, kemarin (16/1).
Selain itu, sanksi lainnya yang akan diberikan kepada mereka yang malas hadir berupa teguran secara berjenjang, mulai dari kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sekretaris dan Kabid di setiap instansi.
"Absensi kehadiran ini akan dikumpulkan agar bisa melihat ASN yang masih malas-malasan ikut hadir paripurna sekalipun sudah diundang," sampainya.
Sehubungan dengan diberlakukannya hal tersebut Paripurna dengan agenda kesepakatan bersama Raperda 2023 ramai dihadiri. Bahkan berdasarkan pantauan Radar Seluma Paripurna kesepakatan bersama ini yang paling banyak dihadiri.
Diketahui, kemarin seluruh ASN mulai dari eselon II Hingga eselon III tanpa terkecuali ikut hadir dalam paripurna. Bahkan, sebelum paripurna antrian panjang dalam mengisi daftar hadir.