Pelaku sempat menjadi bulan-bulanan werga, setelah akhirnya pelaku digelandang oleh pihak Kepolisian Polsek Talo ke Mapolsek Talo, untuk dimintai keterangan.
"Sepeda motor ini digunakan oleh pelaku untuk sehari-hari. Bolak-balik ke Rawa Indah, kebetulan di Rawa Indah dia ada pacarnya. Karena warga melihat sepeda motor ini ada di lokasi, makanya koordinasi. Setelah diamankan warga barulah kita jemput tersangka bersama sepeda motor," terangnya.
Ditambahkan Bambang, aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka pada Minggu (8/1) sore, sekira pukul 15.30 WIB. Di lokasi kebun sawit milik Ali yang berada di Desa Rawa Indah. Pada saat korban yang diketahui bernama Apoi (43) sedang memanen sawit di kebun milik Ali.
Pada saat itu korban bersama dengan anaknya Burhan dan Sarip serta pemilik kebun. Korban sempat melihat ada orang membawa sepeda motor miliknya jenis Vega ZR Nopol BD 5458 ER dalam keadaan dihidupkan. Pada saat itu korban mengira yang membawa motor pemilik lahan. Korban dan anaknya sudah curiga.
Sekitar 10 menit kemudian, korban menghampiri pemilik lahan dan bertanya 'ada orang lewat depan bapak nggak tadi' dan pemilik lahan menjawab 'kenapa' saya menjawab 'motor saya dibawa orang gak balik-balik'. Pasca kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 dan melaporkan kejadian ke Mapolsek Talo.
"Tersangka dapat kita dijerat Pasal 363 junto pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," pungkasnya.
Diketahui juga, jika sebelum mencuri sepeda motor pelaku sempat mencuri smartphone milik korban pada hari dan kejadian yang sama saat pelaku menginap di rumah korban.
Tak hanya tersangka yang digelandang ke Mapolsek Talo. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Smartphone dan 1 unit sepeda motor hasil curian.(ctr)