Bengkulu, radarselumaonline, Penasihat Hukum Julisti Anwas, SH, menyoroti penahanan 3 mantan pimpinan DPRD Seluma. Dikatakan penasihat hukum Okti Anwar, S.Pd ini, penahanan tersebut dinilai tidak perlu dan rasanya juga kasusnya tidak perlu naik. BACA JUGA:Golkan Jabatan Kades 9 Tahun, Mendes PDTT Siapkan... Ditegaskan Julisti, kerugian Negara dalam kasus ini sudah tidak ada. Dan sudah dikembalikan sesuai dengan apa yang dimintakan BPK dan penegak hukum. ‘’Kerugian negaranya sudah dikembalikan, tidak ada lagi kerugian Negara. Dan dikembalikan jauh sebelum mereka ini ditahan,’’jelasnya. BACA JUGA:Keluarga Siap Jamin Okti Tak Lari, Dia Sedang Sakit.... Untuk itu, menurutnya, sebenarnya tidak perlu lagi menaikan kasus ini dan ketiganya tidak perlu ditahan. “’Namun demikian, karena kasus ini telah naik, maka kami siap untuk mendampingi Okti di persidangan. Kami sebagai pengacaranya akan memberikan bukti-bukti di persidangan,’’tegasnya.
Mantan Pimpinan DPRD Seluma Ditahan-- Ada lagi menurut Julisti, kasus ini kan tidak hanya ketiga tersangka yang ditahan ini. ‘’Dana BBM itu pemberian kepada pimpinan DPRD Sleuma dan alat kelengkapan lainnya. Jadi sebenarnya mereka ini menerima pemberian dana BBM. Seharusnya yang bertanggungjawab, ya yang memberinya. Mereka diberikan dana BBM, jadi digunakan. Soal pertanggungjawabannya, itu yang memberikan,’’bebernya. BACA JUGA:2 Dewan Seluma Ditahan, BK Seluma Tunggu Kepastian Hukum Julisti juga menyoroti bahwa bukan hanya Husni Thamrin, Wlil Umidi dan Okti Fitriani yang menerima dana pemberian tersebut. ‘’Bukan hanya mereka. Masih banyak yang menerima dan menggunakannya. Lalu kenapa mereka yang ditahan? Apa ada tahap ke2, kalau ada tahap kedua harus disegerakan juga. Biar ini bisa clear,’’tandasnya. Julisti juga menerima persamaan perlakuan di dalam hukum. ‘’Kalau cuma 3 ini yang menerima bantuan BBM itu, wajrlah mereka diproses. Namun, bantuan itu diterima banyak pihak. Jadi harusnya semua yang menerima bantuan itu juga ikut diproses. Itu namanya persamaan di dalam hukum,’’tambahnya. Sebelumnya, Julisti juga mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Bengkulu terhadap Okti. ‘’Saya penasihat hukum sekaligus pihak keluarga Okti. Jadi kami mohon Kapolda agar bisa memberikan persetujuan penangguhan penahanan terhadap Okti. Karena dia sedang dalam keadaan sakit dan butuh perawatan. Bahkan saya telah melampirkan diagnose penyakitnya di peangguhan tersebut,’’jelasnya.(**)