"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Ricky Rizal Wibowo bersalah melakukan tindak pidana Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ," ucap Jaksa saat membacakan berkas tuntutan.
BACA JUGA:Sopir Putri Ch, Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara
Untuk itu, Jaksa Penuntut Umum dalam pembacaan tuntutannya bahwa Ricky Rizal resmi dituntut pidana selama 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," tegas jaksa.
JPU meyakini Ricky Rizal melanggar pasal Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Bahwa Ricky Rizal wajib bertanggung jawab atas hilangnya nyawa Brigadir Yosua, maka akan dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatannya itu.