JAKARTA, radarselumaonline, - Sama dnegan tuntutan terhadap Kuat Maruf, terdakwa lainnya, Ricky Rizal juga dituntut pidana penjara selama 8 tahun. Disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa Ricky yang seorang polisi, berbelit belit dalam persidangan. Selain itu, hal yang meringankan RR ini, karena dia punya tanggungan anak dan istri..
BACA JUGA:2 Dewan Seluma Ditahan, BK Seluma Tunggu Kepastian Hukum
Tuntutan ini dinacakan JPU dipersidangan yang digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.
BACA JUGA: Datang ke Polda Bengkulu, Husni Thamrin, Ulil dan Okti Dimasukkan ke Sel
JPU meminta agar majelis hakim yang memimpin persidangan, menyatakan terdakwa bersalah.
JPU meyakini RR bersama-sama dengan Ferdy Sambo Cs melakukan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di bekas Rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.