Sama Dengan Kuat, Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara

Senin 16-01-2023,18:23 WIB
Reporter : admin5131radarseluma1
Editor : admin5131radarseluma1

 

 

JAKARTA, radarselumaonline, - Sama dnegan tuntutan terhadap Kuat Maruf, terdakwa lainnya, Ricky Rizal juga dituntut pidana penjara selama 8 tahun. Disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  terdakwa Ricky yang seorang polisi, berbelit belit dalam persidangan. Selain itu, hal yang meringankan RR ini, karena dia punya tanggungan anak dan istri..

 

 

BACA JUGA:2 Dewan Seluma Ditahan, BK Seluma Tunggu Kepastian Hukum

 

Tuntutan ini dinacakan JPU dipersidangan  yang digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.

 

 

BACA JUGA: Datang ke Polda Bengkulu, Husni Thamrin, Ulil dan Okti Dimasukkan ke Sel

 

JPU meminta agar majelis hakim yang memimpin persidangan, menyatakan terdakwa bersalah.

 

JPU meyakini RR bersama-sama dengan Ferdy Sambo Cs melakukan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di bekas Rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kategori :