Radarselumaonline.com - Masih banyak jalan dan infrastruktur yang kurang di Provinsi Bengkulu.
Seperti dijalan lintas Bengkulu - Manna walau jalan sudah diguyur perbaikan oleh pemerintah masih ada jalan dibiarkan berlubang. Jalan rusak pasti banyak ruginya, apalagi jalan lintas yang rusak. Terutama angka kecelakaan lalu lintas pasti tinggi, korban jiwa berjatuhan bahkan kerugian harta benda akibat terperosok kedalam lubang jalan dan sampai - sampai tidak sedikit akibat jalan lintas kendaraan terserempet dan ditabrak oleh kendaraan lainnya untuk menghindari lubang jalan. Banyaknya jalan yang rusak di Tanah Air saat menjadi pekerjaan rumah yang tidak ada hentinya bagi pemerintah. Entah kenapa, jalan yang dibangun jarang bertahan lama, pasti menghitung bulan atau Minggu sudah rusak lagi, padahal kualitas jalan lintas yang dilalui muatan tonase tinggi harusnya memiliki kualitas bagus Apa yang salah dengan pembangunan jalan tidak pernah bertahan lama? Apakah dilewati kendaraan bermuatan berat?, Apakah dibangun asal jadi?, Apa memang disengaja agar uang negara terus mengalir?. BACA JUGA:Pelajar di BS Diamankan Polisi, Lakukan Hal Ini Belum ada jawaban pas yang masuk akal sampai saat ini, yang jelas dimana-mana pasti banyak yang rusak. BACA JUGA:Ada Jejak Kaki Mendes PDTT Tertinggal .. Tidak sedikit masyarakat yang sering menyinggung pemangku kebijakan agar dibangunnya jalan yang berkualitas, jangan memberikan harapan palsu kepada masyarakat kususnya pengguna jalan. BACA JUGA:Fakta Pasar Panorama di Bengkulu, Wajib Diketahui...D ilansir dari berbagai sumber, Bagi pemerintah baik pusat maupun daerah perlu alarm peringatan bahwa ada sanksi apabila membiarkan jalan rusak. Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. BACA JUGA:Jembatan Gantung Rusak, Petani Puguk Minta Bantuan Bupati Apabila karena kondisi cuaca atau kendala anggaran, masih dapat dilakukan cara lain. Yang penting bisa menjadi perhatian pengguna jalan untuk lebih waspada dan berhati-hati. Karena kalau terjadi kecelakaan lalu lintas, tidak terkena sanksi hukum. Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan. BACA JUGA:Sudah Lewat 2022, Lampu Jalan Ini Belum Juga Ditegakkan Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya. Pasal 273 UU No.22/2009 menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta. BACA JUGA:Jembatan Gantung Rusak, Petani Puguk Minta Bantuan Bupati Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta. Sementara, jika penyelenggara jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta. Intinya penyelenggara jalan harus wajib melakukan perbaikan, supaya tidak ada namanya korban jiwa gara - gara lubang jalan.(ndo)Terjatuh Akibat Jalan Rusak Dapat Dilaporkan, Ini Peraturannya....
Minggu 15-01-2023,02:52 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando
Tags : #undang-undang
#seluma
#provinsi bengkulu
#peraturan pemerintah
#pengguna jalan
#pemerintah
#pembangunan
#pasal 273 uu no.22/2009
#pantau kualitas jalan
#menteri pupr
#kualitas pembangunan
#kerusakan jalan akibatkan korban jiwa
#kecelakaan
#kabupaten seluma
#jalan rusak parah
#jalan lintas sumatera
#jalan lintas barat
#infrastruktur
#hukum pidana
#demo jalan rusak
#data kecelakaan lalu lintas
#bengkulu
Kategori :
Terkait
Kamis 27-08-2026,09:33 WIB
Pabrik Sawit Dekat Permukiman Warga, Ancaman Bau, Limbah hingga Pencemaran Lingkungan. Ada di Seluma?
Senin 24-08-2026,19:35 WIB
Cara Melaporkan Dugaan Mafia Tanah, Ini Jalur dan Bukti yang Perlu Disiapkan
Senin 24-08-2026,19:33 WIB
Tanah Sengketa Bisa Diterbitkan Sertipikat? Ini Penjelasan dan Mekanismenya
Jumat 21-08-2026,11:48 WIB
AKPY, BPDP dan Ditjenbun: Perbaiki Cara Panen, Cara Cepat Dongkrak Pendapatan Pekebun Seluma
Sabtu 25-07-2026,10:38 WIB
Lakukan Penggeledahan Sampai Dinihari di Rumah Kadis Kota, KPK Bawa 6 Koper
Terpopuler
Minggu 06-09-2026,19:27 WIB
Toyota Fortuner Sport 2026 SUV Terbaru Mewah Menggunakan Mesin Diesel Bertenaga Irit Bahan Bakar Jadi Incaran
Minggu 06-09-2026,19:16 WIB
Toyota Fortuner GR Sport, SUV Andalan Premium Desain Gagah dan Modern Siap Bersaing di Pasar Otomotif
Minggu 06-09-2026,19:41 WIB
Toyota Fortuner GR Sport 2026, SUV Ladder Frame Kian Populer dan Sulit Ditandingi di Pasar Otomotif Indonesia
Minggu 06-09-2026,19:54 WIB
Toyota Fortuner Sport Mempersiapkan Generasi Terbaru, Diperkirakan Menjalani Debut Global Sebelum Akhir Tahun
Terkini
Minggu 06-09-2026,19:54 WIB
Toyota Fortuner Sport Mempersiapkan Generasi Terbaru, Diperkirakan Menjalani Debut Global Sebelum Akhir Tahun
Minggu 06-09-2026,19:41 WIB
Toyota Fortuner GR Sport 2026, SUV Ladder Frame Kian Populer dan Sulit Ditandingi di Pasar Otomotif Indonesia
Minggu 06-09-2026,19:27 WIB
Toyota Fortuner Sport 2026 SUV Terbaru Mewah Menggunakan Mesin Diesel Bertenaga Irit Bahan Bakar Jadi Incaran
Minggu 06-09-2026,19:16 WIB
Toyota Fortuner GR Sport, SUV Andalan Premium Desain Gagah dan Modern Siap Bersaing di Pasar Otomotif
Sabtu 05-09-2026,19:56 WIB