Radarselumaonline.com - Masih banyak jalan dan infrastruktur yang kurang di Provinsi Bengkulu.
Seperti dijalan lintas Bengkulu - Manna walau jalan sudah diguyur perbaikan oleh pemerintah masih ada jalan dibiarkan berlubang. Jalan rusak pasti banyak ruginya, apalagi jalan lintas yang rusak. Terutama angka kecelakaan lalu lintas pasti tinggi, korban jiwa berjatuhan bahkan kerugian harta benda akibat terperosok kedalam lubang jalan dan sampai - sampai tidak sedikit akibat jalan lintas kendaraan terserempet dan ditabrak oleh kendaraan lainnya untuk menghindari lubang jalan. Banyaknya jalan yang rusak di Tanah Air saat menjadi pekerjaan rumah yang tidak ada hentinya bagi pemerintah. Entah kenapa, jalan yang dibangun jarang bertahan lama, pasti menghitung bulan atau Minggu sudah rusak lagi, padahal kualitas jalan lintas yang dilalui muatan tonase tinggi harusnya memiliki kualitas bagus Apa yang salah dengan pembangunan jalan tidak pernah bertahan lama? Apakah dilewati kendaraan bermuatan berat?, Apakah dibangun asal jadi?, Apa memang disengaja agar uang negara terus mengalir?. BACA JUGA:Pelajar di BS Diamankan Polisi, Lakukan Hal Ini Belum ada jawaban pas yang masuk akal sampai saat ini, yang jelas dimana-mana pasti banyak yang rusak. BACA JUGA:Ada Jejak Kaki Mendes PDTT Tertinggal .. Tidak sedikit masyarakat yang sering menyinggung pemangku kebijakan agar dibangunnya jalan yang berkualitas, jangan memberikan harapan palsu kepada masyarakat kususnya pengguna jalan. BACA JUGA:Fakta Pasar Panorama di Bengkulu, Wajib Diketahui...D ilansir dari berbagai sumber, Bagi pemerintah baik pusat maupun daerah perlu alarm peringatan bahwa ada sanksi apabila membiarkan jalan rusak. Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. BACA JUGA:Jembatan Gantung Rusak, Petani Puguk Minta Bantuan Bupati Apabila karena kondisi cuaca atau kendala anggaran, masih dapat dilakukan cara lain. Yang penting bisa menjadi perhatian pengguna jalan untuk lebih waspada dan berhati-hati. Karena kalau terjadi kecelakaan lalu lintas, tidak terkena sanksi hukum. Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan. BACA JUGA:Sudah Lewat 2022, Lampu Jalan Ini Belum Juga Ditegakkan Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya. Pasal 273 UU No.22/2009 menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta. BACA JUGA:Jembatan Gantung Rusak, Petani Puguk Minta Bantuan Bupati Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta. Sementara, jika penyelenggara jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta. Intinya penyelenggara jalan harus wajib melakukan perbaikan, supaya tidak ada namanya korban jiwa gara - gara lubang jalan.(ndo)Terjatuh Akibat Jalan Rusak Dapat Dilaporkan, Ini Peraturannya....
Minggu 15-01-2023,02:52 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando
Tags : #undang-undang
#seluma
#provinsi bengkulu
#peraturan pemerintah
#pengguna jalan
#pemerintah
#pembangunan
#pasal 273 uu no.22/2009
#pantau kualitas jalan
#menteri pupr
#kualitas pembangunan
#kerusakan jalan akibatkan korban jiwa
#kecelakaan
#kabupaten seluma
#jalan rusak parah
#jalan lintas sumatera
#jalan lintas barat
#infrastruktur
#hukum pidana
#demo jalan rusak
#data kecelakaan lalu lintas
#bengkulu
Kategori :
Terkait
Jumat 06-02-2026,17:45 WIB
Gubernur Bengkulu Resmikan Jembatan Matan, Akses Warga Seluma Selatan Kini Lebih Mudah
Rabu 04-02-2026,18:01 WIB
Material Sungai Digunakan di Proyek Bendung Air Alas? Izin Dipertanyakan
Rabu 04-02-2026,17:02 WIB
Gubernur Bengkulu Dijadwalkan Resmikan Jembatan Air Matan di Seluma
Rabu 04-02-2026,09:02 WIB
Tinggi Pencurian Meteran PDAM di Bengkulu, Awal 2026 Saja Sudah 56 Kasus
Selasa 03-02-2026,09:00 WIB
Pemprov Bengkulu Tanggung Biaya Pemulangan 4 Warga Bengkulu, Korban TPPO di Kamboja
Terpopuler
Sabtu 07-02-2026,03:00 WIB
Ini Dia, Spesifikasi Changan Lumin EV, Mobil Imut Fast Charging: Cocok Buat Kawula Muda!
Sabtu 07-02-2026,06:52 WIB
Ketua dan Waka PN Depok Kena OTT, Komisi Yudisial akan Periksa Pelanggaran Kode Etik
Sabtu 07-02-2026,06:00 WIB
Kepala Dukcapil Seluma Purna Tugas, BKPSDM Seluma Konsultasi ke Kemendagri
Sabtu 07-02-2026,07:23 WIB
Selain Rupiah dan Mata Uang Asing, Emas Juga Mulai Dipakai Pelaku Suap
Sabtu 07-02-2026,09:00 WIB
OTT Ketua dan Waka PN Depok Sempat Kejar-kejaran
Terkini
Minggu 08-02-2026,02:00 WIB
Moody's Pangkas Outlook 5 Bank Besar RI, Airlangga Danantara Beri Penjelasan
Minggu 08-02-2026,00:00 WIB
Nissan Perkenalkan Pick Up Navara di IIMS 2026
Sabtu 07-02-2026,23:38 WIB
Hari Ini Harga Emas Antam Rontok Lagi Rp 260.000/gram
Sabtu 07-02-2026,21:00 WIB
OJK Beri Sanksi Emiten REAL dan PIPA, Pelanggaran Pasar Modal
Sabtu 07-02-2026,20:47 WIB