SELUMA - Masyarakat di desa harus wajib ikut mengawasi pelaksanaan pembangunan di desanya.
Kemajuan pembangunan desa ada ditangan masyarakat itu sendiri, pemerintah Desa dan BPD tidak bisa memutuskan sepihak program pembangunan desa tanpa ada persetujuan dari masyarakat. BACA JUGA:2 Desa di Kecamatan Lubuk Sandi, Tak Miliki Kades Masyarakat juga bisa melaporkan adanya tindak dugaan penyelewangan dana desa dan pemotongan hak perangkat desa oleh pemerintah desa, tetapi dalam melakukan pelaporan harus ada bukti yang jelas, jangan sampai melaporkan kasus dana desa dengan laporan gelondongan. BACA JUGA:Ada 2 Desa Belum Tutup Kas 2022, Ditunggu Inspektorat Seluma Masyarakat dapat membuat pelaporan atau pengaduan kepada BPD setempat serta kepada Pemerintah Supra Desa (Kecamatan), mengenai obyek kegiatan serta perkiraan nilai kerugian yang diselewengkan. BACA JUGA: Kerbau Paksa SatPol Seluma Turun Tangan, Ini Penyebabnya Dalam pelaporan ataupun pengaduan tersebut, perlu disertai penjelasan konkrit mengenai obyek kegiatan yang menjadi dugaan tindak penyelewengan. Hal ini untuk menghindari persepsi bahwa laporan yang dilakukan hanya didasarkan atas informasi yang tidak utuh, atau praduga-praduga yang tidak berdasar. BACA JUGA:Bangunan Alun Alun Kurang Rapi, Perlu Dibenahi Biar Tahan Lama Dalam hal tidak ada tindaklanjut dari kedua lembaga dimaksud atas pelaporan yang telah dilakukan, maka masyarakat dapat menyampaikan dugaan penyelewengan dana desa serta pemotongan hak perangkat desa kepada Pemerintah Kabupaten, dalam hal ini Bupati. BACA JUGA:Buk Sekdes Akhirnya Ganti Mobil Bumdes yang Hilang? Ini Jenisnya SKPD yang membidangi pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa, serta Inspektorat Daerah Kabupaten, atau jika memang masyarakat mempunyai bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan dimuka hukum atas dugaan penyelewengan dana desa (korupsi) dimaskud, maka masyarakat berhak melaporkan oknum tersebut kepada pihak aparat penegak hukum.Masyarakat Harus Tahu, Ini Cara Laporkan Penyelewengan Korupsi Dana Desa
Sabtu 14-01-2023,13:19 WIB
Reporter : radarseluma
Editor : Eldo Fernando
Tags : #pemerintah kabupaten
#pemerintah desa
#pembangunan
#kerugian negara
#kerugian
#kecamatan
#kasus dana desa
#kantor desa
#kabupaten seluma
#inspektorat
#dana desa
#cara cek penerima blt dana desa yang cair juni 2021 rp300 ribu di sid.kemendesa.go.id
#bupati
#bpd
Kategori :
Terkait
Selasa 11-03-2025,09:07 WIB
Sudah Pertengahan Maret, Reviu Utang Pemda Seluma Belum Tuntas
Selasa 11-03-2025,07:05 WIB
111 Desa Sudah Sampaikan Laporan di OM SPAN, Desa Muda Input
Senin 10-03-2025,19:39 WIB
Perbup DD dan ADD Tahun 2025 Belum Rampung
Jumat 07-03-2025,07:30 WIB
Bupati Seluma Teddy Rahman Minta DPRD Dukung Soal Efisiensi Anggaran
Rabu 05-03-2025,20:00 WIB
Inspektorat Terima Banyak Laporan Fisik Pembangunan Dana Desa, Kasus Dusun Tengah Paling Baru!
Terpopuler
Rabu 12-03-2025,16:58 WIB
Mungkin Depresi, Sambil Live di Facebook, Pria Asal Talo Kecil Seluma Nekat Tenggak R4cun
Kamis 13-03-2025,02:00 WIB
Pameran Daring Spare Part Mobil dan Sepeda Motor Asia 2025, Jembatan Bisnis Global bagi Industri Suku Cadang
Rabu 12-03-2025,18:20 WIB
Inilah 7 Game Ofline yang Bisa Dimainkan Pada Berbagai Plafrom di Tahun 2025
Rabu 12-03-2025,14:06 WIB
Selebgram Konsultan Spiritual Rafi Ramadhan Dicokok Polisi, Soal Narkoba!
Terkini
Kamis 13-03-2025,11:00 WIB
Ramadhan: Bulan Dimana Diturunkannya Al-Qur’an Sebagai Pedoman Hidup
Kamis 13-03-2025,10:33 WIB
Dipanggil Kejagung untuk Diperiksa Soal Pertamina, Ahok Hadir
Kamis 13-03-2025,10:23 WIB
Kondisi Tak Menggembirakan, Namun Optimisme Konsumen Tetap Kuat pada Februari 2025
Kamis 13-03-2025,09:56 WIB
Bermain di 16 Besar All England 2025, Gregoria Akan Minimalkan Kesalahan
Kamis 13-03-2025,09:20 WIB