SELUMA - Masyarakat di desa harus wajib ikut mengawasi pelaksanaan pembangunan di desanya.
Kemajuan pembangunan desa ada ditangan masyarakat itu sendiri, pemerintah Desa dan BPD tidak bisa memutuskan sepihak program pembangunan desa tanpa ada persetujuan dari masyarakat. BACA JUGA:2 Desa di Kecamatan Lubuk Sandi, Tak Miliki Kades Masyarakat juga bisa melaporkan adanya tindak dugaan penyelewangan dana desa dan pemotongan hak perangkat desa oleh pemerintah desa, tetapi dalam melakukan pelaporan harus ada bukti yang jelas, jangan sampai melaporkan kasus dana desa dengan laporan gelondongan. BACA JUGA:Ada 2 Desa Belum Tutup Kas 2022, Ditunggu Inspektorat Seluma Masyarakat dapat membuat pelaporan atau pengaduan kepada BPD setempat serta kepada Pemerintah Supra Desa (Kecamatan), mengenai obyek kegiatan serta perkiraan nilai kerugian yang diselewengkan. BACA JUGA: Kerbau Paksa SatPol Seluma Turun Tangan, Ini Penyebabnya Dalam pelaporan ataupun pengaduan tersebut, perlu disertai penjelasan konkrit mengenai obyek kegiatan yang menjadi dugaan tindak penyelewengan. Hal ini untuk menghindari persepsi bahwa laporan yang dilakukan hanya didasarkan atas informasi yang tidak utuh, atau praduga-praduga yang tidak berdasar. BACA JUGA:Bangunan Alun Alun Kurang Rapi, Perlu Dibenahi Biar Tahan Lama Dalam hal tidak ada tindaklanjut dari kedua lembaga dimaksud atas pelaporan yang telah dilakukan, maka masyarakat dapat menyampaikan dugaan penyelewengan dana desa serta pemotongan hak perangkat desa kepada Pemerintah Kabupaten, dalam hal ini Bupati. BACA JUGA:Buk Sekdes Akhirnya Ganti Mobil Bumdes yang Hilang? Ini Jenisnya SKPD yang membidangi pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa, serta Inspektorat Daerah Kabupaten, atau jika memang masyarakat mempunyai bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan dimuka hukum atas dugaan penyelewengan dana desa (korupsi) dimaskud, maka masyarakat berhak melaporkan oknum tersebut kepada pihak aparat penegak hukum.Masyarakat Harus Tahu, Ini Cara Laporkan Penyelewengan Korupsi Dana Desa
Sabtu 14-01-2023,13:19 WIB
Reporter : radarseluma
Editor : Eldo Fernando
Tags : #pemerintah kabupaten
#pemerintah desa
#pembangunan
#kerugian negara
#kerugian
#kecamatan
#kasus dana desa
#kantor desa
#kabupaten seluma
#inspektorat
#dana desa
#cara cek penerima blt dana desa yang cair juni 2021 rp300 ribu di sid.kemendesa.go.id
#bupati
#bpd
Kategori :
Terkait
Rabu 21-01-2026,12:00 WIB
Gubernur Bengkulu : Penunjukan TPHD Dilakukan Bupati dan Walikota
Selasa 20-01-2026,21:05 WIB
Honorer Dirumahkan, Bupati Seluma Disindir Lebih Sering di Jakarta, DPRD Ikut Disoal
Senin 19-01-2026,19:10 WIB
Sekda Perintahkan Inspektorat Seluma, Usut Asusila Oknum Pejabat Dinkes Dengan PPPK
Senin 19-01-2026,07:00 WIB
Bupati Seluma Tegaskan, Setiap 6 Bulan, Evaluasi Kinerja OPD
Rabu 14-01-2026,19:01 WIB
Bupati Seluma Tunjuk Lima Plt Kepala OPD Pasca Mutasi Jabatan
Terpopuler
Kamis 22-01-2026,13:09 WIB
BGN Buka Rekrutmen PPPK Tahap 3 dan 4, Sediakan 32.460 Formasi Secara Umum
Kamis 22-01-2026,19:10 WIB
Ricuh Sertijab Kadis Nakertrans Seluma, Wabup Gustianto Turun Tangan
Kamis 22-01-2026,06:30 WIB
Desa di Seluma Mulai Terapkan Aplikasi SRIKANDI
Kamis 22-01-2026,07:33 WIB
Tahun 2025 Penjualan Chery Tembus 2,8 Juta Unit, Naik 7,8%
Kamis 22-01-2026,18:02 WIB
Efisiensi Anggaran Berpengaruh, Pilkades Serentak Seluma 2027 Direncanakan Gunakan Sistem E-Voting
Terkini
Jumat 23-01-2026,03:00 WIB
Otomatisasi, Digitalisasi, dan Kecerdasan Buatan sebagai Penggerak Utama Modernisasi Jaringan Listrik
Jumat 23-01-2026,01:00 WIB
Menghubungkan China dan Eropa: TRUCKAIR dari DHL menawarkan kecepatan dan efisiensi biaya.
Kamis 22-01-2026,22:35 WIB
INGGRIS DAN INDONESIA BEKERJA SAMA UNTUK MELINDUNGI ALAM, KOMUNITAS, DAN “RAKSASA SUMATRA”
Kamis 22-01-2026,19:10 WIB
Ricuh Sertijab Kadis Nakertrans Seluma, Wabup Gustianto Turun Tangan
Kamis 22-01-2026,18:02 WIB