SELUMA - Masyarakat di desa harus wajib ikut mengawasi pelaksanaan pembangunan di desanya.
Kemajuan pembangunan desa ada ditangan masyarakat itu sendiri, pemerintah Desa dan BPD tidak bisa memutuskan sepihak program pembangunan desa tanpa ada persetujuan dari masyarakat. BACA JUGA:2 Desa di Kecamatan Lubuk Sandi, Tak Miliki Kades Masyarakat juga bisa melaporkan adanya tindak dugaan penyelewangan dana desa dan pemotongan hak perangkat desa oleh pemerintah desa, tetapi dalam melakukan pelaporan harus ada bukti yang jelas, jangan sampai melaporkan kasus dana desa dengan laporan gelondongan. BACA JUGA:Ada 2 Desa Belum Tutup Kas 2022, Ditunggu Inspektorat Seluma Masyarakat dapat membuat pelaporan atau pengaduan kepada BPD setempat serta kepada Pemerintah Supra Desa (Kecamatan), mengenai obyek kegiatan serta perkiraan nilai kerugian yang diselewengkan. BACA JUGA: Kerbau Paksa SatPol Seluma Turun Tangan, Ini Penyebabnya Dalam pelaporan ataupun pengaduan tersebut, perlu disertai penjelasan konkrit mengenai obyek kegiatan yang menjadi dugaan tindak penyelewengan. Hal ini untuk menghindari persepsi bahwa laporan yang dilakukan hanya didasarkan atas informasi yang tidak utuh, atau praduga-praduga yang tidak berdasar. BACA JUGA:Bangunan Alun Alun Kurang Rapi, Perlu Dibenahi Biar Tahan Lama Dalam hal tidak ada tindaklanjut dari kedua lembaga dimaksud atas pelaporan yang telah dilakukan, maka masyarakat dapat menyampaikan dugaan penyelewengan dana desa serta pemotongan hak perangkat desa kepada Pemerintah Kabupaten, dalam hal ini Bupati. BACA JUGA:Buk Sekdes Akhirnya Ganti Mobil Bumdes yang Hilang? Ini Jenisnya SKPD yang membidangi pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa, serta Inspektorat Daerah Kabupaten, atau jika memang masyarakat mempunyai bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan dimuka hukum atas dugaan penyelewengan dana desa (korupsi) dimaskud, maka masyarakat berhak melaporkan oknum tersebut kepada pihak aparat penegak hukum.Masyarakat Harus Tahu, Ini Cara Laporkan Penyelewengan Korupsi Dana Desa
Sabtu 14-01-2023,13:19 WIB
Reporter : radarseluma
Editor : Eldo Fernando
Tags : #pemerintah kabupaten
#pemerintah desa
#pembangunan
#kerugian negara
#kerugian
#kecamatan
#kasus dana desa
#kantor desa
#kabupaten seluma
#inspektorat
#dana desa
#cara cek penerima blt dana desa yang cair juni 2021 rp300 ribu di sid.kemendesa.go.id
#bupati
#bpd
Kategori :
Terkait
Selasa 11-03-2025,09:07 WIB
Sudah Pertengahan Maret, Reviu Utang Pemda Seluma Belum Tuntas
Selasa 11-03-2025,07:05 WIB
111 Desa Sudah Sampaikan Laporan di OM SPAN, Desa Muda Input
Senin 10-03-2025,19:39 WIB
Perbup DD dan ADD Tahun 2025 Belum Rampung
Jumat 07-03-2025,07:30 WIB
Bupati Seluma Teddy Rahman Minta DPRD Dukung Soal Efisiensi Anggaran
Rabu 05-03-2025,20:00 WIB
Inspektorat Terima Banyak Laporan Fisik Pembangunan Dana Desa, Kasus Dusun Tengah Paling Baru!
Terpopuler
Selasa 11-03-2025,10:00 WIB
Lagi Puasa, Mainkan Mobile Legends Bang Bang di Event Ramadhan, Menangkan Hadiahnya HP!
Selasa 11-03-2025,06:04 WIB
Toyota Avanza, MPV Desain Simpel dan Kompak yang Memikat Hati Calon Pembeli di Indonesia
Senin 10-03-2025,21:51 WIB
Mantan Honorer Palsukan Tandatangan Sekda Seluma Untuk Tes PPPK Tahap II, Gemparkan Seluma..Ini Kata Sekda!
Selasa 11-03-2025,09:20 WIB
10 Rekomendasi Game Adventure Terbaik yang Pernah Ada
Selasa 11-03-2025,06:01 WIB
Honda Jazz, Mobil Mewah dengan Desain Canggih yang Memikat Anak Muda di Indonesia
Terkini
Selasa 11-03-2025,20:09 WIB
Hutang Pemda, Bupati Pinta Kontraktor Bersabar. Simak Selengkapnya
Selasa 11-03-2025,20:07 WIB
Penyebab Gaji Honorer PTT Tahun 2024 Belum Dibayar, Bupati Sampaikan Ini
Selasa 11-03-2025,20:06 WIB
Petani Takut Harga Sawit di Seluma Kian Merosot Jelang Hari Raya Idul Fitri
Selasa 11-03-2025,20:03 WIB
Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Kunjungi Seluma, Lauching Pemeriksaan Kesehatan dan Pasar Murah
Selasa 11-03-2025,19:35 WIB