Peternak tidak sanggup membayar ganti rugi padi sawah petani dari besaran yang dituntut oleh petani atas kerugian tanaman padi yang dimakan kerbau.
Untuk itu pihak Satpol PP yang diwakili Kasi Penegakan Perda Sutrisno, SE akan mendatangi pemerintah Desa Sari Mulyo untuk memastikan permasalahan yang sebenarnya.
"Mendengar permasalahan belum tuntas antara peternak dan petani, maka kami juga terpnggil untuk ikut menengahi masalah tersebut. Kami akan turun langsung untuk memastiknannya, jika bisa ditengahi maka akan kami selesaikan secara musyawarah. Karena denda yang dikenakan juga harus sesuai dengan Perda yang ada.," kata Sutrisno saat bertemu di Desa Kayu Arang kemarin.
Dilanjutnya jika nanti bisa ditengahi untuk diselesaikan, maka akan diambil kebijakan yang paling memungkinkan.
BACA JUGA:Bu Sekdes Ini, Diwajibkan Ganti Mobil Bumdes....