Umur maksimal Petugas Kebersihan di Bengkulu Selatan, 58 Tahun

Rabu 11-01-2023,13:12 WIB
Reporter : admin5131radarseluma1
Editor : admin5131radarseluma1

 

 

BENGKULU SELATAN, radarselumaonlien,  - Dinas Kebersihan dan Kehutanan BS evaluasi kinerja pelaksana (petugas) kegiatan kebersihan di lingkup Pemerintah Kabupaten (pemkab) Bengkulu Selatan (BS).

 

Dimana tujuannya, agar petugas kebersihan lebih bertanggung jawab atas kinerja.

 

BACA JUGA:Ada 2 Desa Belum Tutup Kas 2022, Ditunggu Inspektorat Seluma

 

Bagi petugas kebersihan yang sudah berumur lebih dari  58 tahun  diberhentikan, alasan tidak relevan lagi diperkerjakan di lapangan.

 

Lagi pula, dinilai lebih tidak etis.

 

Kepala Dinas Kebersihan dan Kehutanan BS Haroni SP mengatakan, bahwa pihak DLHK BS sudah mulai mengoptimalkan evaluasi kinerja bagi petugas kebersihan.

 

BACA JUGA:Ternyata, 11 Puskesmas di BS, Tak Miliki Dokter Gigi

Kategori :