Kedua, memiliki 2 (dua) jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit 2 (dua) lajur.
Ketiga, hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam (tiga puluh kilometer per jam) pada jam puncak.
Lalu keempat, tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjutnya.
Berdasarkan kriteria tersebut, Pemprov DKI dalam raperda tersebut mencantumkan daftar 25 ruas jalan yang bakal diterapkanERP.
Namun untuk nilai berbayarnya, sampai saat ini belum diketahui. Karena masih berupa draf dan belum direalisasikan.(**)
Artikel ini sudah terbit di disway.id